Polda Metro Jaya Tegas Berantas Judi Online

- 28 Juni 2024, 07:17 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /Antara/

DeranaNTT - Polda Metro Jaya menyatakan judi online (judol) sebagai kejahatan luar biasa dan terus memburu pelakunya. Sejak 2020 hingga Juni 2024, 23 kasus judol telah ditangani dengan 56 tersangka ditangkap.

Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan judol sangat meresahkan karena merenggut banyak korban dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap Otak Judi online Jaringan Kamboja di Ciamis

"Karena judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan, ini yang menjadi concern perhatian kita. Sehingga kita menempatkan judi online ini sebagai kejahatan luar biasa, maka cara-cara pemberantasannya pun harus luar biasa," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis 26 Juni 2024 melansir RRI, Jumat.

Ia menyampaikan, upaya pemberantasan judol dilakukan secara menyeluruh, mulai dari patroli siber, pemblokiran situs dan rekening, hingga kerjasama dengan OJK dan PPATK.

Baca Juga: 10 Manfaat Jamur Tiram Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Ia menyebut, pihaknya telah mengantongi nomor rekening yang berafiliasi dengan kegiatan judi online, seperti digunakan sebagai penampung dan sebagainya. Selanjutnya pihaknya telah bekerjasama dengan OJK dan PPATK untuk memblokir rekening terkait judi online ini.

"Jadi secara intens kita terus melakukan patroli siber maupun dari hasil penegakan hukum yang kita lakukan terhadap judi online. Usulan pemblokiran ke Kominfo maupun pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, juga sudah kita lakukan," ujarnya.

Baca Juga: Punya Segudang Manfaat, Berikut 10 Manfaat Kacang Panjang untuk Kesehatan

Halaman:

Editor: Mulia Donan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah