DeranaNTT - Polisi berhasil menangkap otak judi online jaringan Kamboja di Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan, pada Rabu 26 Juni 2024 pagi di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota.
"Tersangka berinisial TCA, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari patrolisiber yang dilakukan pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis 27 Juni 2024, melansir RRI.
Baca Juga: Polres Manggarai Timur Gelar Berbagai Kegiatan untuk Menyambut HUT Bhayangkara ke-78
Dari hasil patroli, polisi menemukan sejumlah rekening bank yang digunakan untuk menerima transfer dana judi online.
"Polisi kemudian menyelidiki pemilik rekening tersebut, yaitu seorang warga Ciamis berinisial YR. YR mengaku disuruh oleh TCA untuk membuka 5 rekening bank," ucapnya.
Baca Juga: Gempa (M) 4,5 Guncang Tanggamus Lampung, BMKG: Berpusat di Darat
Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan di lima rekening tersebut, didapati jumlah transaksi mencapai lebih dari Rp356 miliar. YR mendapatkan imbalan sebesar Rp2,5 juta untuk tiap rekening yang dibuka.
Dari adanya kasus tersebut, ia menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergiur bujuk rayu imbalan dalam bentuk apapun untuk membuatkan rekening, ATM, hingga Mbanking.
Baca Juga: 10 Manfaat Jamur Tiram Putih untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui