Ternyata Gudang LPG yang Tewaskan 12 Orang Karyawan di Bali Taku Punya Izin

- 15 Juni 2024, 18:57 WIB
Ilustrasi Meledak Duarrr
Ilustrasi Meledak Duarrr /Pexels

 

DERANANTT - Ternyata gudang LPG di kota Denpasar Bali yang terbakar dan menewaskan 12 orang karyawan tak mengantongi izin. 

Selain tak ada izin, gudang LPG yang meledak itu tak layak dipakai. 

Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali menyebutkan, gudang elpiji yang terbakar di Jalan Cargo Taman 1, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Minggu (9/6/2024) tidak layak dipakai sebagai tempat penyimpanan gas.
 
"Terkait masalah gudang dan izinnya itu sudah pasti memang nggak ada. Seluruh SOP gudang dan segala macam kan ada ketentuannya. Itu bukan tempat yang layak untuk dijadikan tempat penyimpanan gas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dilansir Antara, Sabtu.

 
Menurut Laorens, kesimpulan ketidaklayakan gudang LPG yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia tersebut berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik dari beberapa saksi dari dinas terkait perizinan usaha dan PT. Pertamina Patra Niaga, serta para ahli yang memiliki kompetensi untuk mengomentari kelayakan tempat itu.

 

Menurut pihak-pihak tersebut, gudang LPG yang telah terbakar itu, tidak sesuai dengan standar tempat penyimpanan gas pada umumnya dari aspek perizinan, mitigasi resiko, pendistribusian, pengangkutan dan lainnya sebagai diatur dalam peraturan tentang minyak dan gas.

Hal itu diperparah dengan adanya beberapa karyawan, menurut keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa penyidik, tinggal di dalam gudang tersebut. Ditambah pula, saat kejadian kebakaran pintu gerbang gudang tersebut masih terkunci, sehingga para korban memanjat pagar tembok untuk menghindari kobaran api.

 

"Terutama untuk mitigasi, itu kan sudah diatur. Keterangan dari para ahli untuk gudang yang sekarang dipakai tidak layak sebenarnya. Apalagi dalam gudang itu ada karyawan yang bersangkutan yang tinggal di situ," kata Laorens.

 
Karena itu, penyidik Polresta Denpasar menetapkan pemilik gudang bernama Sukojin (50) sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.***
 
sumber : Antara

 

Saat ditanya terkait dugaan pengoplosan gas di dalam gudang tersebut, Laorens belum memberikan kesimpulan mengingat hasil uji laboratorium forensik dari Bidlabfor Polda Bali belum rampung.
 
Namun demikian, jika dugaan pengoplosan gas elpiji tersebut dapat dibuktikan dengan alat bukti yang kuat, maka tidak menutup kemungkinan ada tambahan pasal baru yang disangkakan kepada tersangka Sukojin selain tiga pasal yang kini diterapkan penyidik.

 

Penyidik Polresta Denpasar hingga kini mendalami keterangan saksi-saksi terkait aktivitas di dalam gudang tersebut, alat-alat yang ditemukan di TKP dan lainnya.

 

"Kami menyampaikan bahwa proses ini dengan penetapan tersangka bukan berarti selesai. Tidak, kami masih melakukan pengembangan-pengambangan terhadap saksi maupun perbuatan pidana lain dalam arti ada pasal lain yang kami tetapkan akan ditambahkan," katanya kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Sabtu.

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah