Kasus Korupsi Pembangunan Sarpas Gedung Pramuka di Manggarai Barat: Kejari Tahan 5 Orang Tersangka

- 27 Juni 2024, 18:06 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/WikimediaImages/

 

DeranaNTT - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menahan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas MCK dan sarana prasarana (sarpras) Gedung Pramuka di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, pada Rabu 26 Juni 2024.

Mereka adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AA; Direktur CV Golo Kulu, FJ; Direktur CV Multi Talenta, YT; Direktur CV Wae Dalit Indah, PD; serta ILN, pemakai bendera CV Multi Talenta.

"Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kepala Kejari Manggarai Barat melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Pradewa Artha dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis.

Baca Juga: Aplikasi SRIKANDI Diluncurkan di Manggarai Barat

Ia menuturkan, kasus ini berawal dari proyek Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung yang dianggarkan sebesar Rp732.166.000 untuk tahun anggaran 2021 lalu oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, sambungnya, dengan cara mengurangi volume dan kuantitas pekerjaan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp223 juta.

"Para tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimum 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar Rupiah," ucapnya.

Baca Juga: Jepang Sumbang Mobil Unit Donor Darah dan Peralatan Medis untuk PMI Manggarai

"Mereka, para tersangka terlibat dalam pengurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan fisik pada proyek dengan pagu dana sekitar Rp732.166.000. Saat penyidikan ditemukan kerugian negara Rp223 juta. Karena itu hari ini kami tahan mereka untuk 20 hari ke depan,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah