Mahasiswa Pengedar Narkoba Ditangkap di Apartemen Jaktim

- 28 Juni 2024, 08:16 WIB
Ilustrasi/Narkoba Sabu-sabu
Ilustrasi/Narkoba Sabu-sabu /Antara/

DeranaNTT - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pengedar narkoba di sebuah apartemen di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Masing masing dari mereka adalah mahasiswa berinisial RR (24), MS (28) dan AN (31)," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon, Kamis 27 Juni 2024.

Ia menyampaikan, dari keterangan ketiga pelaku, polisi lalu mengejar satu orang lainnya berinisial FL. Dia disebut sebagai orang yang memberi upah kepada para tersangka untuk memperjualbelikan barang terlarang itu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegas Berantas Judi Online

"Narkoba itu berasal dari FL, yang saat ini masih buron, untuk diedarkan sesuai perintah," ujarnya.

Selanjutnya, menurut keterangan dari para tersangka, mereka diberi upah sebesar Rp1 juta per 100 gram narkotika.

Dari hasil penangkapan itu, kata dia, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 3 paket sabu seberat 838,87 gram, dan 12 paket ganja sebanyak 2,1 kilogram.

Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap Otak Judi online Jaringan Kamboja di Ciamis

"Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun," ucapnya.***

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah