Kejati NTT Sita Tanah dari Tersangka Kasus Korupsi Penggelapan Aset Pemprov di Labuan Bajo

- 17 Oktober 2023, 15:52 WIB
Kejati NTT Sita Tanah dari Tersangka Kasus Korupsi Penggelapan Aset Pemprov di Labuan Bajo
Kejati NTT Sita Tanah dari Tersangka Kasus Korupsi Penggelapan Aset Pemprov di Labuan Bajo /Dokumen Kejati NTT /

DeranaNTT - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, menyita aset milik Bahasili, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprop NTT di Pantai Pede Kabuaj Bajo, Kabupaten Manggarai Barat , pada Senin 16 Oktober 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan, tanah yang disita itu seluas 19.998 m2 atas nama Bahasili Papan di Labuan Bajo. 

"Penyidik menyita tanah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT-354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 Jo," jelas Raka saat dalam siaran pers yang diterima Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Sempat Jadi DPO, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank NTT Ditangkap di Makkasar

Ia melanjutkan, surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT- 372/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Nomor: 89/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kpg tanggal 25 September 2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ia mengungkapkan, penyitaan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Tidak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Salesius Guntus, dengan menancapkan papan sita di 4 titik

"Penyitaan disaksikan oleh Bangkit Y. P. Simamora, selaku Jaksa Fungsional padaBidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Camat Komodo, Yohanes Rinaldo Gampur, Lurah Labuan Bajo, Fulisianus Gampur, dan saudara Gabriel Ganti selaku penjaga tanah yang disita tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Kejati NTT Sita Uang Sebanyak Rp 545 Juta dari Korupsi Proyek Persemaian Modern di Labuan Bajo

Ia menambahkan, sebelumnya penyidik telah menyita tanah dan bangunan pada tanggal 9 September 2023 yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal 28 Agustus 2023 terhadap obyek perkara seluas 31.670 m2 berupa tanah dan bangunan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo.

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah