Tersangka Bahasili Papan diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp.8.522.752.021,08 dengan acaman sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.***
Baca Juga: Kejati NTT Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Persemaian Modern di Labuan Bajo