Sempat Jadi DPO, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank NTT Ditangkap di Makkasar

- 17 Oktober 2023, 14:12 WIB
Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menangkap Rachmat, tersangka (buron) a Kejari Kota Kupang dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit di Bank NTT, senilai Rp 5 miliar, di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 16 Agustus 2023, pukul 21.30 WITA.
Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menangkap Rachmat, tersangka (buron) a Kejari Kota Kupang dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit di Bank NTT, senilai Rp 5 miliar, di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 16 Agustus 2023, pukul 21.30 WITA. /Dokumen Kejati NTT/

DeranaNTT - Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menangkap Rachmat, tersangka (buron) a Kejari Kota Kupang dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit di Bank NTT, senilai Rp 5 miliar, di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 16 Agustus 2023, pukul 21.30 WITA.

"Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi NTT yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asbach, dan tim berhasil melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tersangka yang menjadi buronan penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang atas nama Rachmat alias Rafi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana, dalam siaran pers yang diterima Selasa siang.

Baca Juga: Kejati NTT Sita Uang Sebanyak Rp 545 Juta dari Korupsi Proyek Persemaian Modern di Labuan Bajo

Pengamanan terhadap tersangka Rachmat, lanjut dia, dilaksanakan berdasarkan surat penetapan daftar pencarian orang(DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B- 1906/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT sebesar Rp 5 miliar.

Tersangka Rachmat, ditangkap berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Prin 02/N.3.10/Fd.1/11/2022 tanggal 3 November 2022 jo. Nomor: Prin292/N.3.10/Fd.1/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 jo. Nomor: Prin725/N.3.10/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 jo.

Baca Juga: Duh, 5 Polisi di Labuan Bajo Kedapatan Tidak Mengantongi Surat-surat Kendaraan, Kok Bisa ?

Surat Perintah Penangkapan (T-1) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Print-943/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 jo. Surat Perintah Membawa (T-1A) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Prin-945/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

"Tersangka dilakukan pengamanan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kemudian diserahkan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dihadapkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang guna kepentingan penyidikan," ungkapnya.***

Baca Juga: Kejati NTT Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Persemaian Modern di Labuan Bajo

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah