DeranaNTT - Proses pembayaran ganti rugi untuk pembangunan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah mencapai 25 persen.
Hal ini disampaikan oleh Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Asih Nirbiyanti, pada Senin 7 Juni 2024 kemarin.
Baca Juga: Portugal Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Asih Nirbiyanti mengatakan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses pembayaran ganti rugi agar proyek Tol Getaci dapat segera diselesaikan.
"Semuanya sudah selesai inventarisir, sisanya tinggal menunggu giliran musyarawah dan pembayaran. Pihaknya bakal melakukan percepatan pembayaran uang ganti rugi, ditargetkan, proses tersebut bisa selesai lebih cepat," ujarnya melansir RRI, Selasa.
Baca Juga: Prancis Melaju ke Perempat Final Euro 2024, Jumpa Portugal
Ia menyampaikan, beberapa faktor yang dapat mempengaruhi percepatan proyek ini adalah, proses administratif, perizinan dari pihak terkait, dan pergantian kebijakan politik.
"Penyelesaian pemberkasan dokumen menjadi tantangan tersendiri, warga sering kali tidak terlalu aktif dalam proses tersebut,"ungkapnya.
Baca Juga: 5 Manfaat Daun Pandan untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui