Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023

- 30 November 2023, 06:50 WIB
Bupati Manggarai Timur Agas Andreas saat membacakan sambutan di di hadapan anggota DPRD Manggarai Timur/DeranaNTT/Mulia Donan
Bupati Manggarai Timur Agas Andreas saat membacakan sambutan di di hadapan anggota DPRD Manggarai Timur/DeranaNTT/Mulia Donan /

DeranaNTT - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Agas Andreas dan Siprianus habur sisa masa jabatan 2019-2024 akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Keputusan ini, disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Manggarai Timur, pada Rabu 29 November 2023.

Baca Juga: Jelang Purna Tugas, Berikut Isi Pidato Bupati Agas Andreas pada Rapat Paripurna di DPRD Manggarai Timur

Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dalam sambutannya menyampaikan, Sesuai amanat Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui.

"Untuk itu, Saya dan Wakil Bupati Manggarai Timur mengakhiri masa jabatan pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang," ungkapnya.

Baca Juga: Catat! Pemda Manggarai Timur Sukses Salurkan Ribuan Ton Beras Kepada KPM

Bupati Agas menuturkan, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami berterima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Manggarai Timur atas dukungan dan kerja sama yang terjalin selama masa kepemimpinan kami. 

Ia melanjutkan, kami menyadari bahwa masih ada harapan dan impian masyarakat yang belum kami selesaikan secara tuntas. Oleh karena itu kami mohon maaf apabila selama lima tahun ada kelemahan- kelemahan maupun kekurangan yang perlu dibenahi. 

Baca Juga: Pemerinta Manggarai Timur Gencar Lakukan Pasar Murah

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah