Jelang Purna Tugas, Berikut Isi Pidato Bupati Agas Andreas pada Rapat Paripurna di DPRD Manggarai Timur

- 29 November 2023, 17:04 WIB
Bupati Manggarai Timur Agas Andreas saat membacakan sambutan di di hadapan anggota DPRD Manggarai Timur/DeranaNTT/Mulia Donan
Bupati Manggarai Timur Agas Andreas saat membacakan sambutan di di hadapan anggota DPRD Manggarai Timur/DeranaNTT/Mulia Donan /

DeranaNTT - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai Timur dalam rangka pengumuman pemberhentian  Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, dan Wakil Bupati Manggarai Timur Siprianus Habur masa jabatan 2019-2024 berlangsung penuh hikmah.

Rapat ini digelar Rabu 29 November 2023  di ruang rapat DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada rapat tersebut, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dalam sambutannya menyampaikan bahwa, tak terasa hampir lima tahun kami memimpin Kabupaten Manggarai Timur dan kami bersyukur diberi kekuatan dan kemampuan untuk melaksanakan amanah rakyat dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan  dan pembangunan daerah.

Baca Juga: Momen Belanja Akhir Tahun di Shopee 12.12 Birthday Sale Jadi Spesial, Nikmati 40% Cashback Lewat Shopee Video

"Pada kesempatan ini, saya dan Wakil Bupati berterima kasih kepada semua Rakyat Manggarai Timur dan kepada Alamrhum Drs. Jaghur Stefanus sebagai Wakil Bupati Manggarai Timur Periode 2019-2024 yang meninggal dalam tugas  menjalankan amanah rakyat Manggarai Timur," ujarnya.

"Sebagaimana kita ketahui bersama dalam masa kepemimpinan kami, Kakak, Sahabat, Saudara sekaligus Orangtua kita Almarhum Drs. Stefanus Jaghur berpulang mendahului kita pada 30 Maret 2022 karena sakit," imbuhnya.

Bupati Agas menyampaikan, sesuai amanat perundang-undangan dilakukan pergantian Wakil Bupati yang dipilih oleh DPRD sebagai utusan masyarakat Manggarai Timur untuk sisa masa jabatan 2019-2024 yang menjabat sampai saat ini. 

Baca Juga: HUT Ke-52 Korpri, Sekda Matim : Junjung Profesionalisme, Bergerak Bersama Wujudkan Pembangunan Daerah

Ia menuturkan, sesuai amanat Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui,  olehnya itu secara resmi Saya dan Wakil Bupati mengakhiri masa jabatan pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang. 

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah