Profil Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Tersangka Kasus Korupsi di PT Timah Senilai 271 Triliun

- 3 Mei 2024, 13:47 WIB
Profil Bos Sriwijaya Air Hendry Lie
Profil Bos Sriwijaya Air Hendry Lie /kolase foto dokumen Sriwijaya Air/

DeranaNTT - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi menetapkan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah.

Diketahui, uang yang berhasil digelapkannya sebesar Rp271 triliun. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun, perusahaan Sriwijaya Air memastikan operasional bisnisnya tetap berjalan normal.

Baca Juga: Kejagung Resmi Menetapkan Bos Sriwijaya Air Sebagai Tersangka Korupsi PT Timah, Apa Perannya?

Usai bos Sriwijaya Air ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung kini namanya menjadi perbincangan hangat para netizen.

Dari data yang dihimpun dari Kejagung sosok Hendry Lie sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan lantaran sakit.

Baca Juga: Ketentuan Gaji ke-13 yang Harus Diketahui PNS dan PPPK, Ikuti 3 Poin Berikut Ini!

Lantas siapa sebenarnya sosok dari bos Sriwijaya Air? Berikut kami ulas untuk Anda.

Mengutip dari situs resminya, PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie Johannes Bunjamin dan Andy Halim pada 10 November 2002.

Pria kelahiran Pangkal Pinang tahun 1965 ini sempat menggeluti usaha garmen sebelum memutuskan berkecimpung di bisnis maskapai.

Selain Hendry Lie, kakaknya Chandra Lie dan kedua adiknya Andy Halim dan Fandy Jingga ikut mendirikan perusahaan PT Sriwijaya Air .

Baca Juga: Aturan Gaji ke-13 PNS dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, Simak di Link Berikut Ini!

Sebagai informasi, Fandy Jingga juga ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Hendry dan Fandy juga berada di dalam PT Tinindo Internusa (TIN).

Hendry merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat dan Fandy merupakan Marketing perusahaan. Sementara itu, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memanggil 14 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Hanya satu orang tidak memenuhi panggilan yakni HL. Ternyata saksi bertambah menjadi 158 orang setelah dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti, penyidik mengumumkan 5 orang tersangka.

Total terdapat 21 orang tersangka, termasuk perkara Obstruction of Justice. Kelima tersangka adalah HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga 2019, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, dan AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 hingga 2021 & Definitif hingga sekarang.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri 2024

Hendry dan Fandy disebut ikut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Keduanya juga dikatakan membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Kelima tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah