Kejagung Resmi Menetapkan Bos Sriwijaya Air Sebagai Tersangka Korupsi PT Timah, Apa Perannya?

- 3 Mei 2024, 13:01 WIB
Sriwijaya Air
Sriwijaya Air /

DeranaNTT - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pendiri Sriwijaya Air, Hendy Lie dan Fandy Lingga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.

Menurut Kejagung ditetapkannya pendiri Sriwijaya Air sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2022 lalu.

Baca Juga: Ketentuan Gaji ke-13 yang Harus Diketahui PNS dan PPPK, Ikuti 3 Poin Berikut Ini!

"Benar (keduanya Hendry Lie dan Fandy Lingga)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin, 29 April 2024, melansir Pikiran Rakyat, Jumat.

Meskipun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, perusahaan Sriwijaya Air memastikan bahwa operasional bisnisnya tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

Baca Juga: Aturan Gaji ke-13 PNS dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, Simak di Link Berikut Ini!

Lantas seperti apa peran pendiri Sriwijaya Air dalam kasus tersebut? Berikut kami ulas untuk Anda.

Dalam kasus tersebut, Hendry Lie adalah Pemilik PT TIN, sedangkan Fandy Lingga (FL) adalah Marketing PT TIN.

Keduanya terlibat dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah serta membentuk perusahaan boneka untuk melaksanakan aktivitas ilegal.

Halaman:

Editor: Mulia Donan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah