Ketentuan Gaji ke-13 yang Harus Diketahui PNS dan PPPK, Ikuti 3 Poin Berikut Ini!

- 3 Mei 2024, 12:03 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /unsplash.com/@mufidpwt

DeranaNTT - Sebentar lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji ketiga belas (ke-13) dari pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Aturan Gaji ke-13 PNS dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, Simak di Link Berikut Ini!

Ada pun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran gaji ketiga belas yang diterima PNS dan PPPK terdiri dari lima komponen yang sama.

Sementara besaran ini juga berasal dari dua sumber yang sama yakni dari APBN) dan APBD.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri 2024

Dari sumber APBN yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja.

Sedangkan dari sumber APBD yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Catat! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Rincian Komponennya

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah