DeranaNTT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencairan gaji ketiga belas (ke-13) bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan data yang dihimpun, gaji ketiga belas tersebut akan dicairkan, pada Juni 2024 mendatang.
Baca Juga: Truk Rem Blong Terbalik di Manggarai Timur, 1 Orang Tewas
Keputusan tersebut tertuang dalam (PP) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sedangkan, dalam kebijakan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi baru-baru ini, gaji ke-13 ASN tahun ini terdiri dari lima komponen utama, di antaranya; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat KPUD Kabupaten Manggarai Akan Menggelar Rapat Pleno
Berikut rincian besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13 yang akan dicairkan pada Juni 2024 di antaranya:
1. Gaji Pokok
Untuk diketahui, gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.