Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri 2024

- 3 Mei 2024, 10:23 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /DeranaNTT /

DeranaNTT - Pada artikel ini kami akan mengulas untuk Anda jadwal pencarian gaji ketiga belas untuk PNS, TNI, dan Polri tahun 2024.

Pencairan gaji ketiga belas dan ketentuannya telah diatur oleh pemerintah melalui PP Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan hal ini dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Jakarta pada 15 Maret 2024.

Baca Juga: Catat! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Rincian Komponennya

Ia menyampaikan, pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi para ASN yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.

Sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024, sesuai dengan pasal 12 PP No 14 Tahun 2024. Besarannya akan ditentukan berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.

"Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," ujar Abdullah Azwar Anas melansir Pikiran Rakyat, Jumat.

Baca Juga: Truk Rem Blong Terbalik di Manggarai Timur, 1 Orang Tewas

Menteri Anas juga mengumumkan adanya peningkatan gaji ke-13 pada tahun ini, yang mencakup tunjangan kinerja hingga 100 persen bagi ASN di instansi pusat dan TPP hingga 100 persen bagi ASN di instansi daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Halaman:

Editor: Mulia Donan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah