Tok! Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

- 26 Oktober 2023, 04:10 WIB
Jhonny Plate saat pidato kemajuan digital
Jhonny Plate saat pidato kemajuan digital /Youtube Kemkominfo TV/

Pada saat itu, Johnny menyetujui penggunaan kontrak payuk proyek BTS 4G paket 1-5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan operasional.

Johnny G Plate kemudian memerintah Anag utnuk memberikan proyek power system dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Baca Juga: Lepas Anggota Pesparani, Bupati Agas Andreas: Ajang Ini Bukan Hanya Sekedar Mencari Juara

Kemudian, jaksa mengungkapkan Johnny telah menerima laporan poryek BTS terlambat hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat di tahun 2021 dan proyek ini dikategorikan sebagai kontrak kritis. ***

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah