DeranaNTT - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akhirnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Selain divonis 15 tahun penjara, Jhonny G Plate wajib bayar denda 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Hukuman itu, Menurut Jaksa Penuntut Umum Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan" ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
Baca Juga: Update! Peringatan Dini Cuaca Nusa Tenggara Timur Rabu, 25 Oktober 2023
Jaksa mengungkapkan, dalam dakwaannya bahwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini berawal pada tahun 2020.
Jaksa mengatakan pada saat itu, Johnny bertemu dengan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf dalam rangka membahas proyek BTS 4G.
Baca Juga: Lepas Anggota Pesparani, Bupati Agas Andreas: Ajang Ini Bukan Hanya Sekedar Mencari Juara