Selain itu, lanjut Budi, pihaknya juga sudah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.
"Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya," ungkapnya.
"Terus yang berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dan dompet elektronik," tambahnya.
Tindakan Hukum
Terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo Budi menyerahkannya kepada aparat yang berwenang.
Baca Juga: Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Diperiksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
"Nanti kita akan komunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah dalam menindak judi online," ungkapnya.
"Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, dan kita blokir," tutupnya.***