Pemerintah Tegaskan Judi Online akan Segera Diberantas, Budi Arie Setiadi: Ada Tindakan Hukum

- 14 Oktober 2023, 07:57 WIB
Ilustrasi judi online/Pixabay.com
Ilustrasi judi online/Pixabay.com /

DeranaNTT - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menegaskan judi online yang semakin marak di tanah air akan segera diberantas.

Pasalnya, dengan kehadiran judi online membuat masyarakat kecil jadi korban, ungkapnya usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, pada Jumat 13 Oktober 2023 kemarin.

Baca Juga: Lestarikan Lingkungan, Polisi Bersama Santri Tanam Bibit Pohon di Pesantren Nurul Fatah Mburak Labuan Bajo

"Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil," ujarnya.

Budi menyampaikan, pemerintah telah memblokir 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital di antaranya; situs IP 205.910 konten, file sharing16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023.

Baca Juga: Ingin Dapat Tambahan Modal Usaha, KUR BRI Bisa Pinjam Rp100 Juta, Syaratnya Mudah!

"Atas pemblokiran itu, kami akan terus berupaya untuk memberantas judi online di tanah air. Meskipun masih coba ada, tapi kami akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kami akan habisi judi online dari ruang digital kita," tegasnya.

Selain melakukan upaya pemblokiran situs dan alamat internet protokol, Budi sampaikan pihaknya, sudah berkomunikasi dengan operator seluler untuk tidak memfasilitasi judi online.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Sosok Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo Bakal Diumumkan, Siapa Nama Terkuat?

Selain itu, lanjut Budi, pihaknya juga sudah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.

"Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya," ungkapnya.

Baca Juga: Gunung Inielika Ngada NTT Naik ke Status Waspada, Wisatawan Diimbau Tidak Beraktivitas dalam Radius 1 Kilomete

"Terus yang berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dan dompet elektronik," tambahnya.

Tindakan Hukum 

Terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo Budi menyerahkannya kepada aparat yang berwenang.

Baca Juga: Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Diperiksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

"Nanti kita akan komunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah dalam menindak judi online," ungkapnya.

"Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, dan kita blokir," tutupnya.***

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah