Waspada! Berikut Informasi Daftar Pinjol Resmi OJK 2023, Cepat Cair dan Sangat Memuaskan

- 9 Oktober 2023, 13:11 WIB
Ilustrasi pinjaman online (Pinjol)/ Istimewa
Ilustrasi pinjaman online (Pinjol)/ Istimewa /

DeranaNTT - Bagi masyarakat Indonesia perlu waspada dan berhati-hati terhadap pinjol yang statusnya belum terdaftar secara resmi di OJK 2023.

Pasalnya, banyak pinjol di Indonesia dengan menawarkan suku bunga yang kecil, namun statusnya belum resmi alias ilegal. 

Baca Juga: Terbaru! 7 Cara Mudah Pesan Tiket KCJB Gratis

Jangan khawatir ada sebagian pinjol di Indonesia yang statusnya sudah jelas dan terdaftar di OJK 2023.

Diketahui pinjol sering kali dipilih untuk bisa mendapat dana mudah cair. Untuk tidak menyesal dikemudian hari carilah pinjol dengan status yang jelas alias terdaftar di OJK 2023.

Baca Juga: Perpanjang Program Tiket Gratis, Menko Marves: Saya Ingin Masyarakat Senang

Kebanyakan pinjol yang tersebar di Indonesia berupa aplikasi hingga situs website yang bisa diakses mudah dan cepat.

Berikut ciri-ciri pinjol legal atau yang terdaftar di OJK 2023 serta diawasi peredaran bisnisnya di Indonesia, di antaranya: 

Baca Juga: Buruan! PT KCIC Kembali Membuka Program Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah