Dinyatakan Bersalah, Wakil II Ketua DPRD Manggarai Timur Divonis Pidana Penjara 1 Bulan dan Denda Rp 3Juta

- 6 Maret 2024, 21:01 WIB
Dinyatakan Bersalah, Wakil II Ketua DPRD Manggarai Timur Divonis Pidana Penjara 1 Bulan dan Denda Rp  3Juta
Dinyatakan Bersalah, Wakil II Ketua DPRD Manggarai Timur Divonis Pidana Penjara 1 Bulan dan Denda Rp 3Juta /Pixabay/

 

DERANANTT - Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur, Damu Damian, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng.

Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 3 juta. Vonis hakim ini lebih keil dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai.

Adapun pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, Selasa, 5 Maret 2024.

Ketua majelis hakim I Made Hendra Satya Dharma menyatakan, politisi Partai Perindo itu terbukti secara sah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.

 

“Mengadili terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000 subsider dua bulan kurungan,” kata Hendra mengutip rilis Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin Rabu sore.

Baca Juga: 2 Hari Kabur dari Tahanan, Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Manggarai Timur Berhasil Diringkus

Masih dalam rilis itu, sidang putusan itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng I Made Hendra Satya Dharma bersama hakim anggota, masing-masing, Carisma Gagah Arisatya dan Syifa Alam.

 

Menurut dia, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah