Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Manggarai Hero Ardi Saputro masih berpikir untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim.
“Sehingga majelis hakim memberikan waktu selama tiga hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lain,” ungkap dia.
Baca Juga: Ratusan Nakes Non ASN di Manggarai NTT Datangi Kantor DPRD, Sampaikan Sejumlah Tuntutan