Dinyatakan Bersalah, Wakil II Ketua DPRD Manggarai Timur Divonis Pidana Penjara 1 Bulan dan Denda Rp 3Juta

- 6 Maret 2024, 21:01 WIB
Dinyatakan Bersalah, Wakil II Ketua DPRD Manggarai Timur Divonis Pidana Penjara 1 Bulan dan Denda Rp  3Juta
Dinyatakan Bersalah, Wakil II Ketua DPRD Manggarai Timur Divonis Pidana Penjara 1 Bulan dan Denda Rp 3Juta /Pixabay/

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Manggarai Hero Ardi Saputro masih berpikir untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim.

“Sehingga majelis hakim memberikan waktu selama tiga hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lain,” ungkap dia. 

Baca Juga: Ratusan Nakes Non ASN di Manggarai NTT Datangi Kantor DPRD, Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah