Kasus Ruda Paksa Anak Di Bawah Umur Berhasil Dibongkar Polres Manggarai Timur

- 20 November 2023, 20:38 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual anak di bawah umur/Pixabay.com
Ilustrasi kekerasan seksual anak di bawah umur/Pixabay.com /

DeranaNTT - Terkait kasus ruda paksa anak di bawah umur yang dilakukan salah seorang ASN akhirnya berhasil dibongkar oleh pihak Polres Manggarai Timur.

Terduga pelaku diketahui berinisial PI (50) yang juga merupakan pemilik Pondok Pesantren di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.

Melansir dari Tribun Flores, Senin 20 November 2023 malam, dimana Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta melalui Kasat Reksrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban menyampaikan, terbongkarnya kasus ini berawal dari ada informasi mengenai pelaku yang melakukan pelecehan terhadap korban didengar oleh ibu guru.

Baca Juga: Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Kembali Terjadi Di Manggarai Timur, Terduga Pelaku Seorang ASN

Atas informasi itu, lanjutnya, guru tersebut kemudian memanggil korban untuk menanyakan kepastian informasi yang menimpa korban. Awalnya korban sempat tidak mengaku karena takut diancam oleh pelaku, kemudian korban berani mengaku. 

Dari pengakuan itu, guru tersebut lalu menelpon keluarga korban dan bersama kakak kandung korban datang melaporkan kepada pihak kepolisian, Sabtu 18 November 2023 sekitar pukul 19.00 wita. 

Ia menyampaikan , berdasarkan keterangan korban,perlakukan bejat pelaku terhadap dirinya sejak dari tanggal 31 Juli 2023 dan terus berlanjut hingga sampai tanggal 17 November 2023 kemarin. 

Baca Juga: HUT Ke-16 Kabupaten Manggarai Timur, Luncurkan Logo dan Tagline 'Bergerak Bersama'

Dijelaskannya, setiap kali ingin melancarkan aksi bejatnya, pelaku juga melakukan kekerasan dengan memukul korban. Selain itu pelaku juga mengancam korban dimana jika tidak melayani nafsu bejatnya, maka korban akan menanggung resiko seperti orang tua mati atau korban sendiri gila atau mati. 

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah