2 Mekanik di Labuan Bajo Ditangkap karena Diduga Konsumsi Narkoba

4 Maret 2024, 12:24 WIB
2 Mekanik di Labuan Bajo Ditangkap karena Diduga Konsumsi Narkoba /

DeranaNTT  - Dua mekanik di Labuan Bajo ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat di salah satu bengkel pada Sabtu 2 Maret 2023.

Keduanya diamankan petugas karena diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba, Iptu Matheos A. D. Siok mengungkapkan, dua orang montir yang diamankan itu berinisial H (34) dan A (32). Keduanya merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Terduga pelaku ini, kami amankan di sebuah bengkel mobil yang beralamat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Kasat Resnarkoba dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin siang.

Baca Juga: 7.308 Wisatawan Berkunjung ke Indonesia pada 2023, Dominan ke Labuan Bajo

Ia menerangkan, bahwa awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya.

Ia menerangkan, hasil penyelidikan yang dilakukan pada Sabtu (02/03/2024) malam sekira pukul 20.00 Wita, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 1 (satu) klip plastik bening berukuran kecil yang berada didalam selipan kotak rokok milik terduga pelaku," terang dia.

Baca Juga: 14 Turis Asal Belanda Nyaris Hilang di Perairan Labuan Bajo

Ia meu, personel Sat Resnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan oleh terduga pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku," tegasnya.

Ia menambahkan, kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya akan di kenakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap kedua terduga pelaku. Untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh," beber dia.

Ia pun berharap agar masyarakat bekerjasama dalam memberikan informasi.

Ia juga mengatakan, narkoba merupakan musuh yang harus diperangi demi masa depan bangsa Indonesia.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Manggarai Barat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tolong segera melaporkan ke kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi narkoba," imbuh dia.

Baca Juga: Labuan Bajo Makin Terkenal hingga ke Mata Dunia, Wabup Manggarai Barat Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden

Editor: Alfons Abun

Tags

Terkini

Terpopuler