Polri Bongkar 3 Situs Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun Lebih

- 24 Juni 2024, 11:36 WIB
Ilustrasi judi online slot
Ilustrasi judi online slot /Tangkap layar Instagram.com/@777.furtunetiger

DeranaNTT - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring Polri berhasil mengungkap tiga situs judi online (judol) yang menghasilkan perputaran uang lebih dari Rp1 triliun. 

Ketiga situs tersebut adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Polri juga mengamankan 18 tersangka yang terlibat dalam tiga situs tersebut. 

Baca Juga: Gangguan Pusat Data Nasional Diduga Serangan Peretas

Estimasi perputaran uang pada ketiga situs judol tersebut mencapai Rp1,041 triliun. Barang bukti yang disita antara lain:

Akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset Rp13,5 miliar, uang tunai Rp4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit ponsel, 96 buah buku rekening, 145 buah kartu ATM, Sembilan unit laptop, Lima unit token.

Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Turun Status Waspada

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahu

n.***

 

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah