Ia menuturkan, jika nanti anak-anak diproses secara hukum karena judi online ini. Maka harus dilakukan dengan pendekatan khusus.
"Itu harus dilakukan dengan pendampingan dan rehabilitasi dan mengembalikan pada kondisi semula," katanya. Satgas Judi Online mendeteksi pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total sekitar 80.000 anak.***