Ketua MUI Bidang Fatwa Tegaskan Tidak Ada Istilah Korban dari Pejudi

- 17 Juni 2024, 06:23 WIB
Ilustrasi judi online slot
Ilustrasi judi online slot /Tangkap layar Instagram.com/@777.furtunetiger

DeranaNTT - Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengesankan tidak ada istilah korban dari pejudi, baik bandar judi maupun pemainnya, semua adalah pelaku. 

"Tindakan mereka termasuk dalam katagori kriminal berdasarkan undang-undang yang berlaku. Apalagi, berjudi menjadi sumber utama tindakan merugikan lainnya, baik keluarga, masyarakat, dan memicu tindakan kriminal lain," ujarnya Minggu 16 Juni 2024 melansir, RRI, Senin.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Mengikuti Salat Iduladha di Semarang

Dia menyampaikan, Istilah korban inilah yang akhirnya memunculkan presepsi mereka pantas mendapat bantuan sosial. 

Seharusnya, kata dia, pemerintah bukan memberikan insentif kepada pelaku judi dan bersikap permisif dengan memberikan bansos.

Baca Juga: Polsek Kuwus Manggarai Barat Bantu 50 Sak Semen untuk Pembangunan Gereja

"Justru seharusnya tindakan disinsentif dengan penegakan hukum agar ada efek jera. Jika diberikan isentif, hanya akan membuat mereka tidak kapok, karena ada presepsi bakal dapat bansos meski tetap main judi," ujarnya.

Dia pun mengapresiasi langkah cepat pemerintah dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Namun, dia berharap upaya posiitif tersebut tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.***

Editor: Mulia Donan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah