Densus 88 Tangkap Residivis Teroris di Karawang Jawa Barat, Bahan Peledak Turut Diamankan

- 15 Juni 2024, 20:18 WIB
Ilustrasi terorisme.
Ilustrasi terorisme. /Pixabay/mohamed_hassan /

DERANANTT - Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap seorang residivis tindak pidana terorisme di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu. 

Barang bukti berupa bahan peledak dan komponen elektronik.  Diketahui, pelaku yang berinisial AARR merupakan residivis kasus terorisme tahun 2011 dan 2018. 


"Pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, telah dilaksanakan penegakan hukum terhadap satu tersangka berinisial AAR," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengutip Antara, Sabtu.
 


Ia menjelaskan keterlibatan tersangka AAR dalam tindak pidana terorisme terafiliasi dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang.

"AAR juga merupakan residivis kasus terorisme pada tahun 2011 dan 2018," katanya.

Tersangka AAR ditangkap pada 2011 dan 2018 atas perencanaan aksi teror menggunakan bahan peledak.

Selain menangkap tersangka, penyidik Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal AAR, berupa komponen elektronik dan bahan peledak.

"Turut diamankan juga beberapa komponen elektronik dan bahan peledak yang akan digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi teror," kata Trunoyudo. ***

Baca Juga: Ternyata Gudang LPG yang Tewaskan 12 Orang Karyawan di Bali Taku Punya Izin

sumber : Antara

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah