Rudapakasa Putri Kandungnya Sendiri, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur Resmi Tetapkan MN Sebagai Tersangka

- 21 Februari 2024, 15:34 WIB
Ilustrasi pencabulan anak-anak.
Ilustrasi pencabulan anak-anak. /Pixabay/Anemone123/PIXABAY/Anemone123

DeranaNTT - Pria yang nekat rudapaksa anak kandungnya berulang-ulang kali akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Manggarai Timur.

Diketahui, pelaku yang berinisial MN (43) terhadap korban KFD merupakan warga asal Kecamatan Borong, Manggarai Timur, Provinsi NTT.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Jeffry D. N. Silaban, dalam rikis resminya yang diterima DeranaNTT Rabu sore menyampaikan, pria yang merupakan ayah kandung korban melaksanakan aksi yang tak terpuji itu secara berulang kali.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur di Manggarai Timur Berulangkali Dirudapakasa Ayah Kandungnya Sendiri

"Kejadian tersebut awalnya terjadi pada bulan juni tahun 2021 yang mana waktu itu korban inisial KFD masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kls 2 SMP. pelaku terus melakukan persetubuhan terhadap korban hingga Juli 2023 yang mana usia korban menginjak 17 tahun", ujarnya.

Jeffry menturkan, pelaku memaksa korban melakukan pencabulan dengan mengancam akan membunuh korban dan ibu kandung dari korban yang sedang sakit apabila korban tidak mau melakukan perbuatan bejat tersebut.

Ancaman tersebut, kata dia, di lakukan pelaku jika korban menceritakan perbuatan bejat pelaku tersebut kepada orang lain, sehingga korban takut dan tidak berani melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

Baca Juga: Pria di Manggarai Timur Tega Rudapakasa Anak Kandungnya Sendiri Berulangkali

Jeffry menjelaskan, terungkapnya kasus itu pada 12 Februari 2024. Dimana korban menceritakan kepada nenek dan temannya.

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2024 korban juga menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, pada hari itu juga ibu korban bersama korban datang untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Manggarai Timur.

Atas kejadian itu, pelaku kini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polres Manggarai Timur.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Sebagai Menkopolhukam

Adapun, pelaku di sangkakan pertama pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D atau ke tiga pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak R 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

"Tentunya ini merupakan kasus yang kesekian, Kami dari Polres Manggarai Timur mengharapkan kepedulian keluarga ataupun orang tua untuk menjaga anak-anak karena kebanyak pelaku dari tindak pidana ini adalah dari orang terdekat, maka kami kembali menghimbau agar sama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban," ujarnya menambahkan.***

 

 

 

 

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah