Rudapakasa Putri Kandungnya Sendiri, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur Resmi Tetapkan MN Sebagai Tersangka

- 21 Februari 2024, 15:34 WIB
Ilustrasi pencabulan anak-anak.
Ilustrasi pencabulan anak-anak. /Pixabay/Anemone123/PIXABAY/Anemone123

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2024 korban juga menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, pada hari itu juga ibu korban bersama korban datang untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Manggarai Timur.

Atas kejadian itu, pelaku kini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polres Manggarai Timur.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Sebagai Menkopolhukam

Adapun, pelaku di sangkakan pertama pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D atau ke tiga pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak R 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

"Tentunya ini merupakan kasus yang kesekian, Kami dari Polres Manggarai Timur mengharapkan kepedulian keluarga ataupun orang tua untuk menjaga anak-anak karena kebanyak pelaku dari tindak pidana ini adalah dari orang terdekat, maka kami kembali menghimbau agar sama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban," ujarnya menambahkan.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah