Cegah Kecurangan Saat PPDB, Ombudsman RI Provinsi NTT Sidak Dibeberapa Sekolah di Kota Kupang

- 20 Juni 2024, 14:53 WIB
Ombudsman RI Provinsi NTT melakukan sidak dibeberapa sekolah di tingkat SD hingga SMA di Kota Kupang
Ombudsman RI Provinsi NTT melakukan sidak dibeberapa sekolah di tingkat SD hingga SMA di Kota Kupang /Foto: Istimewa /

“Semua keluhan tersebut telah kami jawab dan meminta peserta didik untuk mendaftar di sekolah lain sesuai zonasi yang telah ditetapkan jika sekolah yang dituju sudah dinyatakan penuh,” jelasnya.

Tidak ada perangkingan pendaftar sebagaimana harapan orang tua. Dalam sistem PPDB online siapapun bisa mendaftar sepanjang nilai minimumnya 85 dan sistem akan tertutup jika kuota sudah penuh.

Baca Juga: Prediksi Skor Spanyol vs Italia: Head to Head, dan Susunan Pemain Pada Pertandingan Euro 2024

“Dengan demikian bisa saja peserta didik dengan rata-rata nilai lebih dari 85 tidak diterima jika kuota sudah dinyatakan penuh,” katannya.

Khusus jalur prestasi, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.2/PK2.2/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2024/2025, rata-rata nilai bagi peserta didik yang mendaftar di jalur prestasi minimum 85.***

Halaman:

Editor: Mulia Donan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah