DERANANTT - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengimbau pemilik kendaraan bermotor (ranmor) roda dua maupun roda empat di daerah itu untuk tidak memarkir kendaraannya di atas trotoar.
Seruan dilakukan lewat mobil pengeras suara agar para pengendara tidak menggunakan fasilitas publik seperti trotoar menjadi lokasi parkir.
"Kami imbau masyarakat Manggarai Barat, khususnya pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun sesuai peruntukannya," kata Kasat Lantas, AKP Kaha Rudin, pada Selasa (14/05/2024) siang.
Baca Juga: Pemkab Manggarai Barat Dukung Penuh Sertifikasi Halal UMKM di Labuan Bajo
Menurut dia, kepolisian dari Satuan Lalulintas terus mengedukasi agar pengendara tidak menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir karena secara tidak langsung telah mengambil hak pejalan kaki.
"Imbauan disampaikan secara santun sebagai salah satu bentuk pembinaan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan trotoar untuk parkir," ungkapnya.
Iamenambahkan bahwa trotoar merupakan salah satu etalase kota modern yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk berjalan-jalan menikmati suasana kota.
"Trotoar layak disebut sebagai roh sebuah kota karena untuk melihat langsung kondisi sebenarnya suatu kota hanya dapat dilakukan dengan berjalan kaki menyusuri trotoarnya. Jadi, jangan sampai kita merusak wajah Kota Labuan Bajo yang bagus ini dengan keberadaan kendaraan yang parkir diatas trotoar," ujarnnya.
Baca Juga: Mobil Inova Terjun ke Jurang di Labuan Bajo, Tak Ada Korban Jiwa