DeranaNTT - Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam salah satu daerah tertinggal tahun 2020-2024.
Hal itu, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024.
Dikatakan daerah tertinggal adalah, kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Ada 6 kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres di antaranya:
- Perekonomian masyarakat;
- Sumber daya manusia;
- Sarana dan prasarana;
- Kemampuan keuangan daerah;
- Aksesibilitas; dan
- Karakteristik daerah.
Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
Baca Juga: Maju dalam Pilgub NTT 2024, Johni Asadoma Dapat Dukungan dari Masyarakat Manggarai Timur
Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.