Kabupaten Manggarai Timur Masuk dalam Salah 1 Daftar Daerah Tertinggal di Provinsi NTT Tahun 2020-2024

- 15 April 2024, 12:01 WIB
Piagam penghargaan desa wisata terbaik Nusantara/ist
Piagam penghargaan desa wisata terbaik Nusantara/ist /

DeranaNTT - Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam salah satu daerah tertinggal tahun 2020-2024.

Hal itu, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024.

Baca Juga: Ketua DPC PKB Manggarai Timur Sebut Figur Herman Hemi Bisa Menjawab Kebutuhan Masyarakat 5 Tahun Kedepan

Dikatakan daerah tertinggal adalah, kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Ada 6 kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres di antaranya:

Baca Juga: Begini Tanggapan Kadis Pariwisata dan Kebudayan Manggarai Timur Soal Cagar Budaya Rumah Adat Leluhur La

  1. Perekonomian masyarakat;
  2. Sumber daya manusia;
  3. Sarana dan prasarana;
  4. Kemampuan keuangan daerah;
  5. Aksesibilitas; dan
  6. Karakteristik daerah.

Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

Baca Juga: Maju dalam Pilgub NTT 2024, Johni Asadoma Dapat Dukungan dari Masyarakat Manggarai Timur

Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah