DeranaNTT - Sebanyak 3 warga dari Bima NTB ditetapkan jadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Tiga warga Bima itu antara lain, HD (37 tahun) , AH (30 tahun) dan DS (22).
Untuk HD (37 tahun) dan AH (30 tahun) diamankan karena memiliki sabu seberat 0,5 gram.
"Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara," jelas Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko, saat konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Rabu (20/3/204).
Baca Juga: Ada Peningkatan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Manggarai Barat
Kasus lainnya adalah LP nomor 023/3/2024 tanggal 11 Maret 2024, yang mengamankan seberat 0,18 gram sabu dari dua tersangka, DS (22 tahun) dan F (41 tahun), yang berasal dari Bima dan Gorontalo.
DS (22) seorang pelajar dari Bima NTT ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Polres Manggarai Barat.
"DS ini menjadi kurir. Dia disuruh F (41) warga Gorontalo Labua Bajo, untuk beli narkoba di Bima. Kemudian dia bawa ke Labuan Bajo," katanya.
Baca Juga: Diduga Akibat Arus Pendek, Kantor Polsek Borong Manggarai Timur Terbakar