Ada Peningkatan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Manggarai Barat

- 20 Maret 2024, 16:06 WIB
Ada Peningkatan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Manggarai Barat
Ada Peningkatan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Manggarai Barat /

DERANANTT - Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko, menjelaskan bahwa ada peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba di Manggarai Barat tersebut pada tahun 2024.

"Dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatat 4 kasus, saat ini sudah terjadi 2 kasus hanya dalam beberapa bulan pertama tahun 2024," kata Kapolres Ari Satmoko saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Matheos A. D. Siok, dan Kasi humas, IPTU Eka Darmayuda, pada Rabu (20/03/2024) siang di Mapolres Manggarai Barat.

Baca Juga: Bupati Manggarai Barat Minta Handphone Kepala Dinas dan Isteri Harus Aktif Setiap Saat

Ia menerangkan, salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah LP A Nomor 01/3/tahun 2024 tanggal 3 Maret 2024, dengan jumlah sabu seberat 0,5 gram yang diamankan dari dua tersangka, HD (37 tahun) dan AH (30 tahun) yang berasal dari Bima.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara.

Kasus lainnya adalah LP nomor 023/3/2024 tanggal 11 Maret 2024, yang mengamankan seberat 0,18 gram sabu dari dua tersangka, DS (22 tahun) dan F (41 tahun), yang berasal dari Bima dan Gorontalo.

“Untuk DS (22 tahun) dan F (41 tahun), akan dijerat dengan pasal yang berbeda, yaitu Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," jelas dia.

Baca Juga: Bupati Manggarai Barat Minta Kadis Kesehatan Selalu Aktifkan Handphone Setiap Saat, Ini Tujuannya

Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara penegak hukum, pelaku usaha ekspedisi, dan masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah