2 Mekanik di Labuan Bajo Ditangkap karena Diduga Konsumsi Narkoba

- 4 Maret 2024, 12:24 WIB
2 Mekanik di Labuan Bajo Ditangkap karena Diduga Konsumsi Narkoba
2 Mekanik di Labuan Bajo Ditangkap karena Diduga Konsumsi Narkoba /

Baca Juga: 14 Turis Asal Belanda Nyaris Hilang di Perairan Labuan Bajo

Ia meu, personel Sat Resnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan oleh terduga pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku," tegasnya.

Ia menambahkan, kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya akan di kenakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap kedua terduga pelaku. Untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh," beber dia.

Ia pun berharap agar masyarakat bekerjasama dalam memberikan informasi.

Ia juga mengatakan, narkoba merupakan musuh yang harus diperangi demi masa depan bangsa Indonesia.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Manggarai Barat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tolong segera melaporkan ke kepolisian terdekat, mari bersama kita perangi narkoba," imbuh dia.

Baca Juga: Labuan Bajo Makin Terkenal hingga ke Mata Dunia, Wabup Manggarai Barat Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah