Ketua DPC Partai Perindo Manggarai Timur Mulai Menjalani Sidang Perdana di PN Ruteng

- 29 Februari 2024, 07:50 WIB
Foto: Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Kabupaten Manggarai/Istimewa
Foto: Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Kabupaten Manggarai/Istimewa /

DeranaNTT - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Perindo yang juga merupakan Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur, Provinsi NTT berinisial DD mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, pada Rabu 28 Februari 2024.

Adapun, DD terbukti telah melakukan tindak pidana pemilu dengan beberapa alat bukti seperti, baliho dan 1 unit mobil dinas berjenis Pajero Sport yang diduga telah digunakan untuk berkampanye saat proses sosialisasi pileg kali lalu.

Baca Juga: BRI Liga 1 Bali United vs Persis Solo: Prediksi Skor, Head to Head, dan Susunan Pemain

"Dalam sidang perdana tersebut diagendakan pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Zaenal Abidin, Rabu.

Zaenal menuturkan, dalam persidangan tersebut DD didakwa melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Copa del Rey Athletic Bilbao vs Atletico Madrid: Prediksi Skor, Head to Head, dan Susunan Pemain

"Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi," ujarnya menambahkan.

Zaenal menyampaikan, dalam sidang tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh jaksa.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Starting Line-Up, Lazio vs AC Milan Pada Pertandingan Liga Italia

Ia menyebut, ada enam orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, mereka dari unsur Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur. 

Kata dia, Keterangan para saksi untuk membuat duduk perkara itu semakin jelas.

"Terhadap seluruh keterangan para saksi, terdakwa tidak menyampaikan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa dan saksi a de charge (saksi meringankan) di hari yang berbeda," kata Zaenal.

Baca Juga: BMKG: Manggarai Timur Nihil Titik Panas Pasca Diguyur Hujan

Diketahui, dalam sidang tersebut Ketua PN Ruteng I Made Hendra Satya Dharma bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut.

Sementara, DD didampingi penasihat hukumnya, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan  Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Manggarai Hero Ardi Saputro.

Baca Juga: Wolobobo Ngada Festival Masuk KEN 2024, Ini Temanya

Sementara itu, Ketua DPC Partai Perindo Manggarai Timur itu terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 24 juta.***

 

 

 

 

 

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah