Ia menyebut, ada enam orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, mereka dari unsur Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur.
Kata dia, Keterangan para saksi untuk membuat duduk perkara itu semakin jelas.
"Terhadap seluruh keterangan para saksi, terdakwa tidak menyampaikan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa dan saksi a de charge (saksi meringankan) di hari yang berbeda," kata Zaenal.
Baca Juga: BMKG: Manggarai Timur Nihil Titik Panas Pasca Diguyur Hujan
Diketahui, dalam sidang tersebut Ketua PN Ruteng I Made Hendra Satya Dharma bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut.
Sementara, DD didampingi penasihat hukumnya, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Manggarai Hero Ardi Saputro.
Baca Juga: Wolobobo Ngada Festival Masuk KEN 2024, Ini Temanya
Sementara itu, Ketua DPC Partai Perindo Manggarai Timur itu terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 24 juta.***