Ketua DPC Partai Perindo Manggarai Timur Mulai Menjalani Sidang Perdana di PN Ruteng

- 29 Februari 2024, 07:50 WIB
Foto: Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Kabupaten Manggarai/Istimewa
Foto: Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Kabupaten Manggarai/Istimewa /

Ia menyebut, ada enam orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, mereka dari unsur Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur. 

Kata dia, Keterangan para saksi untuk membuat duduk perkara itu semakin jelas.

"Terhadap seluruh keterangan para saksi, terdakwa tidak menyampaikan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa dan saksi a de charge (saksi meringankan) di hari yang berbeda," kata Zaenal.

Baca Juga: BMKG: Manggarai Timur Nihil Titik Panas Pasca Diguyur Hujan

Diketahui, dalam sidang tersebut Ketua PN Ruteng I Made Hendra Satya Dharma bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut.

Sementara, DD didampingi penasihat hukumnya, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan  Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Manggarai Hero Ardi Saputro.

Baca Juga: Wolobobo Ngada Festival Masuk KEN 2024, Ini Temanya

Sementara itu, Ketua DPC Partai Perindo Manggarai Timur itu terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 24 juta.***

 

 

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah