Pria di Manggarai Timur Tega Rudapakasa Anak Kandungnya Sendiri Berulangkali

- 21 Februari 2024, 08:57 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati menegaskan bahwa tidak ada penyelesaian di luar peradilan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati menegaskan bahwa tidak ada penyelesaian di luar peradilan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. /Tribrata News Polri/

Pada tanggal 16 Februari 2024 anak kandungnya yang merupakan korban rudapaksa, berani menceritakan kejadian itu ke ibu kandungnya.

Mendengar hal itu, Ibu dan korban langsung mendatangi Mapolres Manggarai Timur untuk melapor.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Lantik 2 Menteri Besok, Salah Satunya AHY

Atas peristiwa itu, kini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Manggarai Timur selama 20 hari ke depan sejak tanggal 19 Februari 2024 kemarin.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah