Pada tanggal 16 Februari 2024 anak kandungnya yang merupakan korban rudapaksa, berani menceritakan kejadian itu ke ibu kandungnya.
Mendengar hal itu, Ibu dan korban langsung mendatangi Mapolres Manggarai Timur untuk melapor.
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Lantik 2 Menteri Besok, Salah Satunya AHY
Atas peristiwa itu, kini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Manggarai Timur selama 20 hari ke depan sejak tanggal 19 Februari 2024 kemarin.***