Profil Singkat Rumah Sakit Pratama Watunggong Manggarai Timur

- 29 Desember 2023, 12:29 WIB
Rumah Sakit Pratama Watunggong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur/istimewa
Rumah Sakit Pratama Watunggong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur/istimewa /

DeranaNTT - Rumah Sakit Pratama Watunggong yang terletak di Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT mempunyai fasilitas yang cukup memadai.

Diketahui, rumah Sakit ini, menjadi salah satu fasilitas pelayanan kesehatan terbesar kedua di Manggarai Timur setelah Ruamah Sakit Lehong.

Baca Juga: Bupati Manggarai Timur Agas Andreas Latik Direktur Rumah Sakit Pratama Watunggong

Rumah Sakit Pratama Watunggong baru diresmikan oleh Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, pada Jumat 29 Desember 2023.

Nah, untuk tidak penasaran berikut ini DeranaNTT akan rangkum untuk Anda profil singkat Rumah Sakit Pratama Watunggong.

Baca Juga: Bupati Manggarai Timur Meresmikan Rumah Sakit Pratama Watunggong

Rumah Sakit Pratama Watunggong mulai dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan pada tahun 202.

Lahan pembangunan rumah sakit itu, seluas 20.370 m² di Desa Satar Nawang Kecamatan Congkar. Anggaran yang ditelan mencapai 45 miliar.

Baca Juga: Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Sebut, Speedboat Labuan I yang Meledak Tak Kantongi Izin

Sementara untuk pembangunannya dibagi menjadi 30 miliar untuk pembangunan gedung dan 15 miliar untuk alat kesehatan. 

Tujuan Rumah Sakit Pratama Watunggong dibangun adalah, untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah Utara Manggarai Timur.

Baca Juga: Kabar Gembira! Awal Januari 2024 Bantuan Sosial Tunai Akan Kembali Dicairkan, Simak Persyaratannya Disini

Tak hanya itu, Rumah Sakit Pratama Watunggong juga sebagai rujukan bagi 8 unit pelayanan teknis daerah (UPTD) puskesmas yang ada disekitarnya.

Memenuhi Syarat 

Saat ini Rumah Sakit Pratama Watunggong telah memenuhi syarat dan ketentuan yang dibutuhkan, diantaranya 72 staf kepegawaian, listrik dengan daya 240 KVA dengan surat ijin operasional Nomor: DPMPTSP.576/01/IOP-RSUD/XII/2023 dan nomor registrasi di Kementerian Kesehatan RI Nomor:5319014.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Pasar Mukun Manggarai Timur Dipadati Pengunjung

Perizinan Lingkungan Limbah B3 sebagai salah satu syarat juga telah memasuki tahap variasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).***

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah