Pelarian Pelaku Curanmor Berakhir di Tangan Unit Jatanras Polres Manggarai-Manggarai Barat

- 6 Agustus 2023, 09:46 WIB
Pelaku Curanmor beserta barang bukti
Pelaku Curanmor beserta barang bukti /Humas Polres Manggarai/

Derana NTT - Selera tinggi ekonomi lemah, seorang pria berinisial TJ (24 tahun) asal Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai dan Jatanras Polres Manggarai Barat, Kamis, 4 agustus 2023 sekitar pukul 21.00 wita karena mencuri sepeda motor.

Pelaku diamankan berdasar pada pengaduan masyarakat nomor: Dumas/ 43 / VIII / 2023 / RES.MANGGARAI / POLDA NTT, tanggal 2 Agustus 2023.

Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan, Korban bernama Narsisius Nadar, laki-laki berusia 21 Tahun, Agama Katolik, Pekerjaan bertani, beralamat di Wuas, Desa Rende Nao, Kecamatan Lambaleda Timur, Kabupaten Manggarai Timur.

Baca Juga: Babak 16 Besar Piala Dunia Wanita, Tim Kecil Berhasil Beri Surprise

"Berdasarkan pengaduan masyarakat, Unit Jatanras melakukan Penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat. Pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2023 unit Jatanras Polres Manggarai dan unit Jatanras Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan pelaku di kampung Weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat," jelas Budiarsa.

Setelah diinterogasi, kata Budiarsa, pelaku mengakui bahwa pada hari sabtu tanggal 29 Juli sekitar pukul 07.00 wita pelaku berpura melamar kerja di tempat gorengan di Woang kelurahan Pitak, kabupaten Manggarai.

"Setelah bekerja 1 hari, keesokan hari tepatnya pada hari minggu tanggal 30 Juli pelaku mengambil sepeda motor korban yang mana korban juga kerja di tempat yang sama,dan korban juga tidak mengenal betul pelaku karna baru 1 hari kerja di tempat gorengan tersebut," katanya.

Lanjut Budiarsa, setelah berhasil mengambil motor korban pelaku kemudian melarikan diri ke kampung Jong,Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai timur selama 2 hari, setelah itu pelaku sempatkan melarikan diri ke Reo selama 1 hari dan pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 pelaku melarikan diri ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga: Culik Anak SD dari Cibal, Pria Asal Kampung Ende Ditahan Polisi

"Setelah sampai di labuan bajo, pelaku menggunakan motor curian tersebut untuk bekerja sebagai ojek dan pada hari Jumat pada tanggal 04 Agustus pelaku di tangkap dan di amankan ke Polres Manggarai," imbuhnya.

Pelaku, kata Budiarsa, dijerat
Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Halaman:

Editor: Feliks Robi

Sumber: Rilis Humas Polres Manggarai


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah