DeranaNTT - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mencatat 26 wilayah masuk dalam kategori rawan bahaya peredaran narkoba.
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat peredaran narkoba merupakan permasalahan bangsa yang memerlukan perhatian khusus.
“Untuk di kawasan DKI Jakarta ada 26 wilayah yang masuk dalam kategori bahaya dari peredaran narkoba. Kemudian ada 107 kawasan yang masuk dalam kategori waspada peredaran narkoba,” ucap Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono, Rabu 26 Juni 2024, melansir RRI.
Baca Juga: Kapolres Manggarai Barat Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
Ia menyampaikan, jika masalah peredaran narkoba tersebut tidak diselesaikan dengan serius, maka jumlah kawasan rawan perederan narkoba akan terus bertambah.
Pasalnya, letak geografis DKI Jakarta sangat rentan dan rawan menjadi jalur masuk peredaran gelap Narkoba.
“Kalau permasalahan peredaraan narkoba ini tidak ditangani dengan serius akan terus bertambah kawasan atau wilayah rawan peredaran narkoba. Karena Jakarta menjadi kota yang rentan dan rawan jalur masuknya peredaran gela narkoba,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Sikka Gelar Turnamen Catur di Kecamatan Bola
Ia menyebut, populasi penyalahgunaan narkoba untuk kelompok umur 15-24 tahun dan 50-64 tahun cenderung mengalami kenaikan. Hal ini berdasarkan survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).