Kemenkominfo 2 Juta Lebih Konten Judi Online dan Blokir 5 Ribu Rekening

- 15 Juni 2024, 20:23 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pikiran Rakyat

DERANANTT - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses terhadap 2.945.150 konten judi online. 

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan upaya itu merupakan komitmen Pemerintah untuk memberantas judi online secara komprehensif dan mencegah dampak negatif di kalangan masyarakat.

"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 juli 2023 hingga 13 Juni 2024," tegasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: 5 Triliun Hasil Judi Online dari Indonesia Masuk ke Sejumlah Negara di Asia Tenggara

Menurut dia, dalam kurun waktu yang sama Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," tuturnya.

Menkominfo menegaskan telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

"Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tandasnya seraya mengingatkan pengelola platform digital  akan didenda hingga 500 juta rupiah per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online. 

Ia menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses. 

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah