Menkominfo Sudah Tutup 2 Juta Lebih Situs Judi Online

- 14 Juni 2024, 20:29 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (foto) yang berang atas maraknya situs judi online hingga terpaksa menemui Google.
Menkominfo Budi Arie Setiadi (foto) yang berang atas maraknya situs judi online hingga terpaksa menemui Google. /pandapotans/antara

DERANANTT -  Judi online masih marak di tengah masyarakat hingga saat ini, meskipun pemerintah terus berupaya memberantas penyakit masyarakat ini.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan upaya itu belum cukup, selain membentuk Satuan Tugas Pemberatasan Judi Online, Pemerintah akan mengambil langkah lanjutan lintas sektoral.

“Kami sudah menutup atau men-takedown lebih dari 2,1 juta situs judi online. Nah, apakah yang diupayakan oleh Kominfo sudah cukup? Menurut saya belum! Karena judi online sifatnya lintas sektoral juga lintas negara,” jelasnya dalam siaran pers, Kamis 13 Juni 2024. 

Baca Juga: SK Satgas Pemberantasan Judi Online Akan Segera Ditandatangani Presiden Jokowi

Ia menyatakan Kementerian Kominfo bertugas melakukan pencegahan dan penutupan akses dari sisi hulu. Namun demikian, menurutnya masih perlu adanya langkah keberlanjutan untuk memutus mata rantai judi online.

“Langkah lain misalnya payment gateway atau sistem pembayarannya harus ditangani, karena penanganan judi online merupakan kerja bersama. Saatnya seluruh kementerian, lembaga dan instansi yang berwenang dalam pemberantasan judi online bersatu-padu untuk melakukan pemberantasan judi online di Indonesia,” tuturnya.

Menkominfo menegaskan tekad dan keseriusan dalam melakukan pemberantasan terhadap judi online. Kementerian Kominfo juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga dan instansi terkait untuk bersama-sama memberantas kegiatan judi online. 

“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri karena server-servernya di luar negeri, kemudian sistem pembayarannya dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia dan juga aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah