Kemenag wanti-wanti Travel yang Tawarkan Visa Haji Palsu

- 5 Juni 2024, 22:18 WIB
Buntut Pemulangan Puluhan Calon Haji Visa Ilegal, Kemenag Janji Tindak Tegas Biro Perjalanan Haji Nakal
Buntut Pemulangan Puluhan Calon Haji Visa Ilegal, Kemenag Janji Tindak Tegas Biro Perjalanan Haji Nakal /ANTARA/

DERANANTT - Sebanyak 37 WNI diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena menggunakan atribut haji palsu. Mereka kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji.

Dari jumlah itu, sebanyak 34 akan dipulangkan ke Indonesia, sementara 3 lainnya akan diproses hukum. 

Berkaca dari kasus itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI wanti-wanti kepada biro perjalanan atau travel haji yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa menggunakan visa resmi untuk haji. 

Kemenag akan menindaktegas travel yang menawarkan visa tidak resmi kepada calon haji. 
 

"Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilansir Antara, Rabu.
 
Ia mengungkapkan peringatan bahwa berhaji hanya boleh menggunakan visa resmi haji juga telah dilontarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
 
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," lanjutnya.
 
Diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
 
Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
 
"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," ucap Gus Men.
 
 
sumber : Antara

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah