Megawati Ajukan 'Amucus Curiae' Apa Maksudnya ?

- 17 April 2024, 11:59 WIB
Megawati Ajukan "Amucus Curiae" Apa Maksudnya ?
Megawati Ajukan "Amucus Curiae" Apa Maksudnya ? /Dok. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa./

DERANANTT - Ketua Umum PDIP Perjuangan, Megawati Sukarno Putri mengajukan Amucus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. 

Apa itu Amucus Curiae ?

Mengutip hukumonline.com, Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court” atau “Sahabat Pengadilan”. 

Hukumpedia menyebutkan bahwa amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. ‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Kabupaten Manggarai Timur Sebagai Daerah Tertinggal 2020-2024

Praktik amicus curiae sebenarnya lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem hukum common law, bukan civil law sebagaimana yang dianut oleh Indonesia. Namun, bukan berarti praktek ini tak pernah diterapkan di Indonesia, salah satunya adalah kasus yang Anda sebut, kasus jurnalis Upi Asmaradhana.

Dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:

Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Baca Juga: Sampan Terbalik, Petani di Flores Timur Tenggelam di Pantai Rogan

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah