Presiden Jokowi Tetapkan Kabupaten Manggarai Timur Sebagai Daerah Tertinggal 2020-2024

- 17 April 2024, 07:51 WIB
Kantor Bupati Manggarai Timur
Kantor Bupati Manggarai Timur /

DeranaNTT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kabupaten Manggarai Timur sebagai kategori daerah tertinggal tahun 2020-2024.

Selain Kabupaten Manggarai Timur ada 12 Kabupaten lainnya di Provinsi NTT yang masuk dalam daftar kategori daerah tertinggal 2020-2024 yakni, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Belu.

Baca Juga: Paket Elpy-Mensi Resmi Duet dalam Pilkada Manggarai Timur 2024

Selanjutnya ada, Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Malaka.

Melansir dari berbagai sumber,  Rabu 17 April 2024 pagi, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. 

Baca Juga: Kasus DBD di Indonesia Tembus 62 Ribu, Ketua MPR Minta Kemenkes Dorong Pemberian Vaksin

Dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Di seluruh Indonesia terdapat 62 daerah yang ditetapkan sebagai wilayah tertinggal. 

Kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) antara lain: Perekonomian masyearakat, Sumber daya manusia, Sarana dan prasarana, Kemampuan keuangan daerah Aksesibilitas, dan Karakteristik daerah.***

 

Halaman:

Editor: Mulia Donan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x