Beda dengan Tahun Sebelumnya, Ini Sejumlah Persyaratan bagi Penerima KIP Kuliah 2024

- 29 Februari 2024, 12:07 WIB
Beda dengan Tahun Sebelumnya, Ini Sejumlah Persyaratan bagi Penerima KIP Kuliah 2024
Beda dengan Tahun Sebelumnya, Ini Sejumlah Persyaratan bagi Penerima KIP Kuliah 2024 /tangkap layar kip-kuliah.kemendikbud.go.id

DERANANTT - Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2024 resmi dibuka mulai Senin tanggal 12 Februari 2024, dua hari sebelum pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) yang dibuka mulai 14 sampai 28 Februari 2024.

Penerima KIP Kuliah Merdeka akan diterima melalui jalur seleksi masuk perguruan tinggi pada semua jalur seleksi, seperti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) dan jalur mandiri, serta seleksi masuk perguruan tinggi swasta, baik di perguruan tinggi akademik maupun perguruan tinggi vokasi.

BBaca Juga: Penting ! Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Sudah Dibuka, Kuota 200 Ribu Penerimaerbeda dengan Tahun sebelumnya, Ditahun ini ada sejumlah persyaratan peserta untuk mendapatkan fasilitas KIP Kuliah 2024 dari pemerintah.

Baca Juga: Cek Sekarang, Segini Besaran Dana KIP Kuliah 2024, Ada Biaya Hidup dan Biaya Pendidikan

Dilansir dari website puslapdik.kemendikbud.go.id adapun persyaratan yang harus dipahami dan dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022.
2. Usia pendaftar maksimal 21 tahun
3. Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi
5. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Baca Juga: Cek Sekarang Sebelum Terlambat, Ini Persyaratan KIP Kuliah 2024

Selain itu, calon penerima memiliki potensi akademik yang baik tapi mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x