Beda dengan Tahun Sebelumnya, Ini Sejumlah Persyaratan bagi Penerima KIP Kuliah 2024

- 29 Februari 2024, 12:07 WIB
Beda dengan Tahun Sebelumnya, Ini Sejumlah Persyaratan bagi Penerima KIP Kuliah 2024
Beda dengan Tahun Sebelumnya, Ini Sejumlah Persyaratan bagi Penerima KIP Kuliah 2024 /tangkap layar kip-kuliah.kemendikbud.go.id

Lebih lanjut, pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan dukungan bukti dokumen yang sah, seperti:

1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu
3. Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

Baca Juga: Dapatkan Hadiah Gratis hingga Jalan-Jalan ke Paris dari Lancome, Eksklusif di Shopee Mall!

Halaman:

Editor: Alfons Abun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah